PERSELISIHAN MEMPEREBUTKAN KA’BAH


Baca kisah sebelumnya di sini 

Kedua pendeta yahudi itu berkata, “Mungkin kau bermaksud jahat terhadap Baitullah?” Tubba’ menjawab, “Benar, aku ingin merobohkannya.”

Pendeta itu berkata, “Mereka itu hanya bermaksud membinasakanmu dan juga pasukanmu. Kami tidak mengetahui satu pun rumah Allah yang Ia jadikan di bumi ini untuk diri-Nya, selain rumah itu. Jika kau benar melakukan tindakan yang diserukan orang-orang Hudzail kepadamu, kau pasti binasa dan begitu juga seluruh pasukanmu.”

Kemudian pendeta yahudi itu menasihati Tubba’, agar melakukan apa yang penduduknya lakukan di dekat Baitullah tersebut, yaitu thawaf mengelilinginya, mengagungkan dan memuliakannya, mencukur rambut, dan merendahkan hati kepadanya.

Setelah mendengar penjelasan dari kedua pendeta yahudi itu, Tubba’ memerintahkan orang-orang Hudzail tadi dihukum dengan memotong tangan dan kakinya. Lalu Tubba’ melakukan apa yang disarankan oleh kedua yahudi itu; berthawaf di Baitullah, menyembelih hewan kurban di dekatnya, mencukur rambut, dan singgah di Mekkah beberapa hari dan selama itu menyembelih hewan kurban untuk penduduk setempat, memberi mereka madu, lalu menutupi Baitullah dengan kain terbaik.


Pada riwayat lain dikisahkan Tubba’ sembuh dari penyakit yang ia derita. Dan kisah ini patut sebagai kisah shahih, karena Allah berfirman;
“Dan siapa saja yang bermaksud melakukan kejahatan secara zalim di dalamnya, niscaya akan Kami rasakan kepadanya siksa yang pedih.” (Qs. Al-Hajj: 25)

Kesucian Mekkah di mata bangsa Arab mencapai titik seperti yang digambarkan oleh Sayyidah Aisyah r.a; ia berkata, “Kami masih saja mendengar bahwa Isaf dan Nailah –keduanya adalah berhala-berhala Arab di masa jahiliyah- adalah nama seorang lelaki dan wanita dari Jurhum. Keduanya berbuat maksiat di dalam Ka’bah, lalu Allah mengubah wujud keduanya menjadi batu.”

Kesucian Ka’bah juga disebutkan dalam riwayat Ibnu Hisyam dalam As-Sirah milik Ibnu Ishaq; orang-orang mengatakan bahwa awal mula penyembahan batu berawal dari kalangan anak-anak Ismail. Pasalnya, setiap ada khalifah di antara mereka yang pergi meninggalkan Mekkah karena kawasan tersebut sudah penuh sesak demi mencari kawasan lain yang lebih luas, mereka pasti membawa salah satu batu Baitullah demi mengagungkan batu itu, lalu mereka thawaf mengelilinginya seperti mereka thawaf mengelilingi ka’bah.

Ka’bah merupakan tempat paling dimuliakan oleh mereka, dan menjadi pelayan Ka’bah adalah suatu kemuliaan terbesar bagi mereka. Lalu para orangtua pada masa itu bernazar setiap kali para istri mengandung, agar kelak anaknya dapat menjadi pelayan Ka’bah. Dikisahkan pada seorang wanita yang sudah lama menikah tetapi belum dikaruniai seorang anak, lalu ia bernazar untuk Allah jika ia memiliki anak lelaki, ia akan menyedekahkan anaknya itu sebagai pengabdi ka’bah. Dan anak itu bernama Ghauts bin Murr bin Udd bin Thabikhah, bersama paman-pamanya dari Jurhum.

Begitulah mereka menilai kesucian Baitullah. Namun banyaknya orang-orang yang ingin kedudukan di dalamnya, maka perselisihan dan persaingan pun terjadi, hingga tidak jarang terjadi pertempuran demi memperebutkannya.

Khuza’ah menyerang Jurhum hingga mengusir mereka dari Mekkah. Setelah itu wewenang mengurus Ka’bah berada di tangan Khuza’ah yang diwarisi anak keturunannya dari generasi ke generasi. Sampai akhirnya wewenang itu direbut oleh Qushai bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Luay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin Nadhr.

Qushai ditinggal mati oleh ayahnya, Kilab, saat ia masih kecil dan masih disapih. Akhirnya ia dibawa ibunya, Fatimah binti Sa’ad bin Sayal Al-Azdiyah,pergi dari Mekah ketika ia menikah lagi dengan Rabi’ah bin Haram Al-Udzri. Lalu Rabi’ah membawa mereka ke kampung halamannya. Sementara Zuhrah bin Kilab, saudara Qushai, tetap bertahan di Mekkah bersama kaumnya.

Qushai tumbuh besar sebagai orang asing. Yang ia tahu adalah ia anaknya Rabi’ah, suami kedua ibunya. Sampai pada akhirnya, temannya mencibir Qushai dengan perkataan, “Kau bukan bagian dari kami, kau hanya benalu di tengah-tengah kami.”

Kemudian ia pulang dan bertanya kepada ibunya. Lalu ibunya berkata, “Anakku, apa yang dikatakan temanmu itu benar. Kau bukan bagian dari mereka. Namun golonganmu lebih baik dari golongan temanmu itu. Para leluhurmu juga lebih baik dari leluhur temanmu. Kau orang Quraisy, Zuhrah adalah saudaramu, dan anak-anak pamanmu ada di Mekkah. Mereka adalah tetangga-tetangga Baitullah Al-Haram.

Ia lalu kembali ke Mekkah dengan berjalan kaki, di sanalah ia mulai memiliki banyak harta, kemuliannya kian besar dan anak-anak yang banyak. Saat itulah Qushai merasa dirinya lebih berhak mengurus Ka’bah daripada Khuza’ah dan Bani Bakar, karena ia orang Quraisy (karena Quraisy keturunan Ismail).

Para ahli sejarah Arab berkata bahwa Mekkah memulai sejarah baru bersama Qushai, hingga keluhurannya membuat era Khuza’ah dan Jumhur mulai meredup. Peran-peran keagamaan tumbuh berkembang di sana, di samping peran-peran yang sudah ada sebelumnya. Seperti; wewenang hijabah (bertugas mengurusi urusan Ka’bah, mengunci dan keamanannya), siqayah (bertugas mengurusi urusan jamuan minum bagi jamaah  haji dan peziarah Baitullah), rifadah (bertugas mengurusi urusan makan bagi jamaah  haji dan peziarah Baitullah), nadwah (wewenang majelis syura Mekkah), dan liwa’(wewenang memegang bendera perang). Dengan semua wewenang ini, Qushai meraih seluruh kemuliaan Mekkah yang ia wariskan kepada anak-anaknya sepeninggalnya.

Saat menginjak usia tua dan mulai melemah, terasa berat bagi Qushai jika anak bungsunya, Abdud Dar, tidak mencapai kemuliaan seperti yang diraih saudaranya, Abdi Manaf, di masa hidup ayahnya. Lalu Qushai berkata kepada Abdud Dar, “Demi Allah, wahai anakku! Aku akan menyusulkanmu dengan kaummu, meski mereka telah menguasainya.” Setelah itu, Qushai menyerahkan urusan kaumnya kepada anaknya, Abdud Dar.

Setelah itu Qushai meninggal dunia, sedangkan kaum Quraisy tetap bertahan pada situasi seperti yang diinginkan Qushai untuk beberapa lama. Sampai pada akhirnya anak-anak Abdi Manaf bin Qushai; yakni Abdu Syams, Hasyim, Mutthalib, dan Naufal sepakat untuk merebut wewenang anak-anak paman mereka, Abdud Dar, yang diserahkan kakek mereka kepadanya, yaitu wewenang nadwah, hijabah, liwa’, siqayah, dan rifadah. Sebab mereka merasa lebih berhak dan lebih mulia daripada Bani Abdud Dar.


Diambil dari buku karya Dr. Aisyah Abdurrahman.

Bersambung..............


Bandar Cassia
18 Mei 2019

0 Response to "PERSELISIHAN MEMPEREBUTKAN KA’BAH"

Post a Comment

silahkan memberikan masukan dan tanggapan yang sopan ya guys

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel