ALASAN MAHAR HARUS ADA SAAT AKAD NIKAH .
Dalam pernikahan, kita mengenal adanya mahar. Meski mahar bukan salah satu syarat sahnya pernikahan. Namun tanpa mahar, pernikahan tidak boleh berlangsung, menurut Imam Malik.
Mahar adalah hak materi yang diwajibkan terhadap suami atas istri dengan sebab adanya akad pernikahan. Hukum mahar adalah wajib berdasarkan Firman Allah; “Dan berikanlah maskawin kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian. Kemudian apabila mereka menyerahkan kepadamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah pemberian itu sebagai makanan sedap lagi baik akibatnya.” (QS. An-Nisa:4)
Jadi, mahar bukanlah harga atau upah. Kamal bin Al-Hammam, seorang pakar fikih dalam mazhab Hanafi berkata, “Mahar itu wajib secara syar’i guna menjelaskan mulianya posisi pernikahan. Ia tidak disyaratkan sebagai harga atau upah. Sebab, bila karena itu, tentu ia terlebih dahulu dimuliakan.”
Berikut beberapa ayat Al-Qur’an yang menjelaskan kedudukan mahar;
- Qs. An-Nisa:24
“....Maka karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah maskawinnya kepada mereka sebagian sebagai kewajiban....”
- Qs. An-Nisa:25
“....karena itu kawinilah mereka dengan seizing tuan mereka, dan berilah maskawin yang pantas....”
- Qs. Al-Maidah: 5
“....apabila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina...”
- Qs. Al-Ahzab: 50
“Wahai Nabi! Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah engkau berikan maskawinnya...”
- Qs. Al-Mumtahanah: 10
“.....dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayarkan kepada mereka maharnya...”
ALASAN MENGAPA PRIA MEMBERIKAN MAHAR
- Pertama, laki-laki ditakdirkan sebagai pencari nafkah (baca; kepala keluarga). Maka sudah menjadi sunnatullah seorang laki-laki berusaha mencari uang untuk memberikan maskawin kepada calon istrinya kelak.
- Keuda, syari’at menetapkan bahwa hak talak di tangan suami. Apabila laki-laki menikahi waita tanpa membayar mahar, niscaya ia akan mudah menjatuhkan talak dengan sebab yang palling sepele sekalipun. Sebabnya ia tidak perlu memberikan sesuatu saat menikahi wanita lain.
- Ketiga, apabila seorang laki-laki memberikan mahar kepada istrinya, maka itu adalah sinyal dan dalil kalau ia siap menanggung biaya hidup istrinya, dan akan menafkahinya.
NILAI MAHAR
Mahar tidak memilliki batas minimal, dan tidak pula memiliki batas maksimal.
Dari Aisyah, Rasulullah ﷺ bersabda;
“Sungguh pernikahan yang paling berkah adalah pernikahan yang paling sedikit biayanya.” (HR. Ahmad)
Umar bin Al-Khaththab berkata, “Ingatlah, janganlah kalian memahalkan mahar wanita. Sebab sekiranya dia wanita yang mulia di dunia atau paling takwa di sisi Allah, maka yang paling berhak memahalkan mahar adalah Nabi.”
Rasul tidak memberikan mahar kepada seorang wanita atau menetapkan mahar anak perempuannya lebih dari dua belas uqiyah.
Sebagaimana kita ketahui bahwa sebaik-baik mahar adalah cincin dari besi. Sebaik-baik mahar adalah segudang emas. Tentunya selama keduanya tidak memberatkan calon suami.
JENIS-JENIS MAHAR
- Mahar Al-Musamma atau mahar yang ditentukan, itulah mahar yang disebutkan saat melakukan akad nikah dengan keridhaan dari kedua mempelai.
- Mahar Mitsl –sepadan. Yaitu mahar wanita yang menyamai atau mendekati mahar dari kaum bapaknya atau dalam keluarganya. Menurut mazhab Imam Abu Hanifah, mahal Mitsl harus dibayar dalam kondisi berikut:
- Mahar yang tidak disebut saat akad nikah, lalu sang suami meninggal dunia atau mengumpuli istrinya
- Bila mahar disebut dalam akad nikah, namun mahar itu tidak sah. Misalnya, mahar berupa babi atau khamr.
Demikian penjelasan di atas mengenai mahar. Semoga bermanfaat.
Penjelasan ini juga berdasarkan buku yang sama dari tulisan sebelumnya.
0 Response to "ALASAN MAHAR HARUS ADA SAAT AKAD NIKAH ."
Post a Comment
silahkan memberikan masukan dan tanggapan yang sopan ya guys